Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor 14 Tahun 2019

PENGELOLAAN HUTAN

Dosen Penanggungjawab:

Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si

Disusun Oleh:

Bayu Nur Prasetyo

191201110

HUT 3C


 


 

 

  

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021

REVIEW PERATURAN DAERAH PROVINSI

NUSA TENGGARA BARAT NO 14 TAHUN 2019

TENTANG

PENGELOLAAN HUTAN

I.                   GAMBARAN UMUM

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011. Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya. Namun, dalam perkembangan praktik otonomi daerah, persoalan demi persoalan muncul berkenaan dengan penetapan dan pelaksanaan Perda ini, sampai kemudian Pemerintah (Pusat) kewalahan untuk melaksanakan pengawasan sampai pembatalannya. Perda adalah produk daerah yang unik, karena dihasilkan dari sebuah proses yang didominasi kepentingan politik lokal.Sejak otonomi daerah bergulir, muncul ribuan Perda pajak dan retribusi daerah yang memberatkan investor. Perda ini dianggap menimbulkan masalah ekonomi biaya tinggi yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, baik lokal maupun nasional. Sehingga banyak Pemerintah Daerah yang memanfaatkan peluang meningkatkan PAD melalui Perda.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda Dprd yang muntahD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Wali kota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.

            Serupa halnya dengan peraturan daerah lainnya, perda Provinsi Nusa Tenggara Barat juga melalui proses panjang sebelum sampai ke titik pengesahan sebagai suatu bentuk peraturan daerah yang sah dan berlaku di daerah Nusa Tenggara Barat. Setelah di bentuk sebagai suatu rancangan peraturan akhirnya dicapailah kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD. Perda Nusa Tenggara Barat tentang “Pengelolaan Hutan” ini disahkan di Kota Mataram, 17 Desember 2019 oleh gubernur yang menjabat yaitu H Zulkieflimansyah. Peraturan daerah ini memuat berbagai kebijakan dan sistem pengurusan di bidang kawasan Hutan.

 

II.                ASPEK KONTEN

Perda Nusa Tenggara Barat tentang “Pengelolaan Hutan” terbagi atas beberapa bagian, yakni bagian landasan pembentukan perda dan isi perda secara keseluruhan. Pada bagian landasan pembentukan perda, berisi pemahaman mendasar mengapa perlu dibentuk suatu peraturan dalam pengurusan hutan serta beberapa 36 kutipan Undang-Undang yang menjadi acuan berpikir dalam membentuk dan menetapkan peraturan daerah tersebut. Pada bagian isi perda, terdapat 18 bab utama yang terbagi lagi dalam beberapa pasal dan disusun oleh beberapa ayat dan anakan ayat.

Pada BAB I Perda Nusa Tenggara Barat terdapat 4 pasal yang berisikan Perda tersebut dimaksudkan untuk siapa, pengelolaan hutan yang dilaksanakan berdasarkan asas, memberikan pedoman untuk pemangku jabatan untuk menjalankan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, dan bertujuan untuk apa. Disini bertujuan untuk memberikan petunjuk kepemangku jabatan selanjutnya supaya program yang telah ada dapat ditingkatkan lagi, dan telah mengetahui program-program apa saja yang telah dikerjakan, supaya pemangku jabatan sebelumnya tidak semena-mena mengelola hutan yang ada di wilayah tersebut.

Pada BAB II Perda NTB terdapat 1 pasal yang berisi ruang lingkup pengelolaan hutan. . Kelembagaan Pengelola Hutan, Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, Pemberdayaan Masyarakat, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi, Sistem Informasi Kehutanan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. Tujuan dibentuknya ruang lingkup adalah untuk membatasi pembiayaan dan yang berpatisipasi menangani suatu kendala, supaya lebih teratur dan tersusun dengan rapi dan tidak membingungkan secara struktural.

Pada BAB III Perda NTB terdapat 7 pasal yang berisikan kelembagaan pengelolaan hutan. Tujuan dibentuknya lembaga adalah sekumpulan beberapa orang yang berkerjasama dengan pembagian tugas tertentu untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan. Menurut Mubyarto (1989), yang dimaksud lembaga adalah organisasi atau kaedah-kaedah baik formal maupun informal yang mengatur perilaku dan tindakan anggota masyarakat tertentu baik dalam kegiatan-kegiatan rutin sehari-hari maupun dalam usahanya untuk mencapai tujuan tertentu.

Pada BAB IV Perda NTB terdapat 2 pasal yang berisi mengenai tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan. .Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada Kesatuan Pengelolaan Hutan yang disusun oleh Kepala KPH, berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dengan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan, memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan jangka pendek. Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada Kesatuan Pengelolaan Hutan yang disusun oleh Kepala KPH, berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dengan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan, memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan jangka pendek.

Pada BAB V Perda NTB terdapat 16 pasal yang berisikan tentang pemanfaatan dan pengguanaan kawasan hutan. Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan adalah kegiatan untuk menggunakan dan memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya pada Kawasan Hutan Produksi.

Pada BAB VI Perda NTB terdapat 7 pasal yang berisikan tentang perlindungan hutan dan konservasi sumber daya alam Bidang Perlindungan Hutan, Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas menyusun bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, pengendalian, monitoring, penyusunan rencana/program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatanPencegahan Dan Pengamanan Hutan, Penegakan Hukum serta Konservasi dan Pelestarian Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Dan adapun fungsinya antara lain: Penyusunan kebijakan strategis dibidang Perlindungan Hutan, Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Perlindungan Hutan, Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang Perlindungan Hutan, Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Perlindungan Hutan, Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem; dan, Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.

Pada BAB VII Perda NTB terdapat 4 pasal yang berisikan tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan. Untuk menjaga kelangsungan fungsi pokok Hutan dan kondisi Hutan, dilakukan upaya rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi Hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Rehabilitasi diselenggarakan melalui kegiatan Reboisasi, Penghijauan, dan penerapan teknik konservasi tanah. Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, keberhasilannya ditentukan oleh besar kecilnya partisipasi masyarakat. Untuk kepentingan pembangunan bersifat strategis atau menyangkut kepentingan umum yang harus menggunakan Kawasan Hutan, kegiatannya harus diimbangi dengan upaya reklamasi.

Pada BAB VIII Perda NTB terdapat 3 pasal yang berisikan tentang pemberdayaan masyarakat yang bermukim disekitar hutan. Menurut Awang (2008) LMDH adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sekitar hutan yang dalam kinerjanya mendapat pengawasan dari pihak Perhutani Nganjuk. Dengan begitu maka pihak LMDH dan pihak Perhutani sama-sama memperoleh keuntungan, sehingga kemakmuran masyarakat sekitar kawasan hutan bisa ditingkatkan.Dengan menunjuk pada pendapat Sutaryono (2008) mengemukakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kondisi perekonomian masyarakat yang bermula dari tidak mampu dan selanjutnya menjadi mampu serta untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan.

Pada BAB IX Perda NTB terdapat 2 pasal yang berisikan tentang peran serta masyarakat. Yang mana masyarakat berhak terlibat dalam pengelolaan hutan, mendapatkan manfaat yang dihasilkan dari kawasan hutan, dan/atau berperan dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan hutan. Dan juga masyarakat wajib menjaga dan melindungi hutan serta menjamin kelestarian hasilnya, mendukung kegiatan pengelolaan hutan, dan melakukan pengawasan pemanfaatan sumber daya hutan.

Pada BAB X Perda NTB terdapat 1 pasal yang berisikan tentang kerja sama. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008: 704) kerjasama merupakan sesuatu yang ditangani oleh beberapa pihak. Kerjasama adalah sebuah sikap mau melakukan suatu pekerjaan secara bersama-sama tanpa melihat latar belakang orang yang diajak bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan. Landsberger (2011) kerjasama atau belajar bersama adalah proses berkelompok dimana anggotaanggotanya mendukung dan saling mengandalkan untuk mencapai suatu hasil mufakat. Selain itu kemampuan kerjasama mampu meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berinteraksi, serta melatih peserta didik beradaptasi dengan lingkungan baru.

Pada BAB XI Perda NTB terdapat 3 pasal yang berisikan tentang monitoring dan evaluasi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 (dalam IPDN, 2011), disebutkan bahwa monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu, dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan. Tindakan tersebut diperlukan seandainya hasil pengamatan menunjukkan adanya hal atau kondisi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan semula.

Monitoring dilaksanakan dengan maksud agar proyek dapat mencapai tujuan secara efektif dan efisien dengan menyediakan umpan balik bagi pengelola proyek pada setiap tingkatan. Umpan balik ini memungkinkan pemimpin proyek menyempurnakan rencana operasional proyek dan mengambil tindakan korektif tepat pada waktunya jika terjadi masalah dan hambatan (Deptan, 1989). Monitoring berkaitan erat dengan evaluasi, karena evaluasi memerlukan hasil dari monitoring yang digunakan dalam melihat kontribusi program yang berjalan untuk dievaluasi.

Pengertian evaluasi menurut Hornby dan Parnwell (dalam Mardikanto, 2009) adalah sebagai suatu tindakan pengambilan keputusan untuk menilai suatu objek, keadaan, peristiwa atau kegiatan tertentu yang sedang diamati. Pengertian tersebut juga dikemukakan oleh Soumelis (1983) yang mengartikan evaluasi sebagai proses pengambilan keputusan melalui kegiatan membanding-bandingkan hasil pengamatan terhadap suatu obyek. Diartikan oleh Seepersad dan Henderson (1984) mengartikan evaluasi sebagai kegiatan sistematis yang dimaksudkan untuk melakukan pengukuran dan penilaian terhadap sesuatu obyek berdasarkan pedoman yang telah ada.

Pada BAB XII Perda NTB terdapat 3 pasal yang berisikan tentang sistem informasi kehutanan. Informasi kehutanan diperoleh dari pengolahan dan analisis data kehutanan sesuai dengan kebutuhannya. Jenis informasi kehutanan antara lain meliputi: potensi dan kondisi sumberdaya hutan, hasil-hasil pencapaian target pembangunan kehutanan serta informasi lain sesuai kebutuhan, data pendukung (SDM, peraturan).

Pada BAB XIII Perda NTB terdapat 2 pasal yang berisikan tentang pembinaan dan pengawasan. Persoalan tentang pembinaan terutama sekali untuk dikaji ialah pembinaan itu pengertiannya apa, macam-macam bentuk pembinaan dan lembaga yang melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. Konsep-konsep tentang pengertian pembinaan tidak ada ditemui di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004. Para ilmuwan mendefinisikan “pembinaan”, sebagaimana yang dikemukan oleh Tubagus Ronny Rahman Nitibaskoro adalah: “Yang dimaksud dengan pembinaan adalah lebih ditekankan pada memfasilitasi dalam upaya pemberdayaan daerah otonomi”. Instrumen hukum yang mengatur pembinaan dan pengawasan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah, sebagaimana yang dimaksud Pasal 223 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah. Untuk mewujudkan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember Tahun 2005 menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 165 Tahun 2005.

Pada BAB XIV Perda NTB terdapat 1 pasal yang berisikan tentang pendanaan. Pendanaan adalah cara mengamankan dana yang diperlukan untuk melaksanaan suatu proyek, progam atau portofolio agar dan menyediakannya untuk melakukan pekerjaan. Tujuannya adalah: menentukan cara terbaik untuk mendanai pekerjaan, melindungi komitmen dari pemegang dana, mengelola pengeluaran dana sesuai dengan siklus hidup.

Pada BAB XV Perda NTB terdapat 1 pasal yang berisikan tentang penyidikan. Penyidikan merupakan tahapan penyelesaian perkara pidana setelah penyelidikan yang merupakan tahapan permulaan mencari ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa. Ketika diketahui ada tindak pidana terjadi, maka saat itulah penyidikan dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Pada tindakan penyelidikan, penekanannya diletakkan pada tindakan “mencari dan menemukan” suatu “peristiwa” yang dianggap atau diduga sebagai tindakan pidana. Sedangkan pada penyidikan titik berat penekanannya diletakkan pada tindakan “mencari serta mengumpulkan bukti”. Penyidikan bertujuan membuat terang tindak pidana yang ditemukan dan juga menentukan pelakunya. Pengertian penyidikan tercantum dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP yakni dalam Bab I mengenai Penjelasan Umum, yaitu: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”

 Berdasarkan rumusan Pasal 1 butir 2 KUHAP, unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian penyidikan adalah: Penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang mengandung tindakantindakan yang antara satu dengan yang lain saling berhubungan, Penyidikan dilakukan oleh pejabat publik yang disebut penyidik, Penyidikan dilakukan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Tujuan penyidikan ialah mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya. Berdasarkan keempat unsur tersebut sebelum dilakukan penyidikan, telah diketahui adanya tindak pidana tetapi tindak pidana itu belum terang dan belum diketahui siapa yang melakukannya. Adanya tindak pidana yang belum terang itu diketahui dari penyelidikannya.

Pada BAB XVI Perda NTB terdapat 2 pasal yang berisikan tentang ketentuan pidana. Tujuan pemidanaan yang dikembangkan oleh pembentuk RUU KUHP tampaknya merupakan gabungan dari teori tujuan itu sendiri yakni pencegahan umum (generale preventie) terutama teori pencegahan umum secara psikologis (psychologische dwang) dan pencegahan khusus (speciale preventie) yang mempunyai tujuan agar penjahat tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku tindak pidana di kemudian hari akan menahan diri supaya jangan berbuat seperti itu lagi karena pelaku merasakan bahwa pidana merupakan penderitaan sehingga pidana itu berfungsi mendidik dan memperbaiki.

 Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah. Buku I KUHP berlaku untuk ketentuan pidana. Dalam menentukan lamanya pidana atau banyaknya denda perlu dipertimbangkan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku. Harus mengacu, kecuali tindak pidana khusus (UU Nomor 10 Tahun 2004).

 

III.             KELAYAKAN IMPLEMENTASI

Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor: SK.306/ MENLHK/ PDASHL/ DAS.0/ 7/2018 tentang Penetapan Lahan Kritis Nasional, luas Lahan Kritis NTB adalah 65,799 Ha atau sekitar 3,26 % dari luas wilayahnya. Luasan lahan kritis dihitung setiap 5 tahun sekali. Faktor utama yang menyebabkan semakin meluasnya

lahan kritis di NTB antara lain: Permasalahan di Dalam Kawasan Hutan Perambahan/perladangan liar untuk tanaman semusim (padi, jagung, pisang), Pembalakan liar, Penguasaan Kawasan tanah, Kebakaran hutan, Keterbatasan tenaga pengaman hutan (rasio 1 petugas : 2.200 Ha), Permasalahan di Lahan milik, Konversi kebun menjadi ladang terbuka, Teknis pembukaan lahan dengan pembakaran, Perubahan tradisi pola tanam agroforestry/tumpangsari, Penyempitan dan pendangkalan sungai karena erosi/sedimentasi, Keterbatasan penyuluh dengan rasio 1 petugas : 5 Desa.  Diketahui bahwa luasan lahan sangat kritis berada pada Kawasan Hutan konservasi seluas 4.496 Ha dan lahan kritis terluas ada pada kawasan hutan produksi seluas 23.303 Ha .

            Jumlah dan luas ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Sampai dengan Tahun 2020, terdapat lima perusahaan yang mendapatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang ada di Provinsi NTB dengan total luas 61.234 Hektar. Jumlah dan luas ijin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sampai dengan Tahun 2020, terdapat enam perusahaan yang mendapatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang ada di Provinsi NTB dengan total luas 2.500 Hektar. Sedangkan Jumlah dan ijin Pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam sebagaimana yang tersaji pada lampiran. Sampai dengan Tahun 2020, terdapat enam perusahaan yang mendapatkan izin usaha Pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam yang ada di Provinsi NTB dengan total luas Luas wisata alam yaitu 541,9 Hektar.

            Pada tahun 2018, dari hasil analisis peta citra menunjukkan bahwa luas hutan mangrove Provinsi NTB saat ini diestimasi seluas 12.144,3 Ha. Jika dibandingkan dengan tahun 1993, luas hutan mangrove di Provinsi NTB masih seluas 49.174 Ha, terjadi degradasi hutan mangrove seluas 37.029,7 Ha. Ekosistem hutan mangrove tersebut tersebar pada perairan pasang surut mulai dari Selat. Kerusakan ekosistem hutan mangrove di NTB lebih cenderung diakibatkan oleh faktor pemenuhan kebutuhan manusia dibanding karena faktor alam. Kerusakan yang paling besar diduga untuk dimanfaatkan sebagai areal pertambakan. Secara keseluruhan, kondisi ekosistem hutan mangrove di Provinsi NTB masih berada pada status ―Baik. dengan tingkat kepadatan dan penutupan berstatus ―Sangat Padat. (kepadatan rerata: 4.551-4.552 individu/hektar). Sementara itu, tingkat penutupan yang mencapai rerata 59,08% mengindikasikan status ―Sedang.


IV.             KESIMPULAN DAN SARAN

            Pembentukan suatu peraturan daerah membantu pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan adanya peraturan daerah diharapkan dapat menjadi patokan dan batasan dalam setiap sistem kepengurusan. Adanya peraturan daerah ini adalah untuk membantu daerah tersebut untuk memiliki aturan yang jelas mengenai wilayah hutan di provinsi tersebut, jika terjadi tindak pidana maka dapat segera diambil tindakan tegas sesuai dengan perda yang telah dikeluarkan. Maka diperlukan berbagai strategi dalam kepengurusan hutan yang berlandas Undang-Undang untuk mengaturnya. Juga sangat penting adanya koordinasi yang tepat dan sesuai antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat setempat dalam mengurus hutan tersebut. Jika dilihat dari segi implementasi bahwa keberadaan perda sangat membantu, namun perlu terus dilakukan pertimbangan agar perda tetap sesuai dengan kebutuhan. Keadaan yang diatur perda harus sesuai dengan fakta yang ada agar terjadi kesinambungan antara perda dengan objek yang diatur.

 

DAFTAR PUSTAKA

Mustari SP. 2014. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPHL PESAWARAN. Gedong Tataan. Lampung

 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NOMOR P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

 

Choiria I, Hanafi I, Rozikin M. Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan Melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sebagai Upaya Meningkatkan

 

Pendapatan Masyarakat (Studi pada LMDH Salam Jati Luhur KPH Nganjuk). Jurnal Administrasi Publik, 3(12): 2112-2117

 

Ilyas H. 2012. Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Jurnal Bina Praja, 4(4): 273-280

 

SUMBER WEB

https://slideplayer.info/slide/2819848/

https://dislhk.ntbprov.go.id/bidang-perlindungan-hutan-konservasi-sumberdaya-alam-dan-ekosistem/

https://eprints.uny.ac.id/62546/2/12%20BAB%20II.pdf

https://sinta.unud.ac.id/uploads/wisuda/1105315101-3-BAB%202.pdf 

https://docplayer.info/82706-Data-dan-informasi-kehutanan.html

https://www.praxisframework.org/id/knowledge/funding#:~:text=Pendanaan%20adalah%20cara%20mengamankan%20dana,dan%20menyediakannya%20untuk%20melakukan%20pekerjaan.

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/doc/713_MAKALAH%20KETENTUAN%20PIDANA-SUHARIYONO%20AR.ppt#:~:text=Ketentuan%20pidana%20memuat%20rumusan%20yang,berisi%20norma%20larangan%20atau%20perintah.

 https://dislhk.ntbprov.go.id/data-dan-statistik/


 

 

 

 

 

Komentar