Peraturan Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat
Nomor 14 Tahun 2019
PENGELOLAAN HUTAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Bayu Nur Prasetyo
191201110
HUT 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
REVIEW PERATURAN DAERAH PROVINSI
NUSA TENGGARA BARAT NO 14 TAHUN
2019
TENTANG
PENGELOLAAN HUTAN
I.
GAMBARAN UMUM
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan
bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disadurkan dalam
Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota. Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan
otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta
fasilitas pendukungnya. Namun, dalam perkembangan praktik otonomi daerah,
persoalan demi persoalan muncul berkenaan dengan penetapan dan pelaksanaan
Perda ini, sampai kemudian Pemerintah (Pusat) kewalahan untuk melaksanakan
pengawasan sampai pembatalannya. Perda adalah produk daerah yang unik, karena
dihasilkan dari sebuah proses yang didominasi kepentingan politik lokal.Sejak
otonomi daerah bergulir, muncul ribuan Perda pajak dan retribusi daerah yang
memberatkan investor. Perda ini dianggap menimbulkan masalah ekonomi biaya
tinggi yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, baik lokal maupun nasional.
Sehingga banyak Pemerintah Daerah yang memanfaatkan peluang meningkatkan PAD
melalui Perda.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari
DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang
disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda Dprd
yang muntahD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota disampaikan oleh Pimpinan DPRD
kepada Gubernur atau Bupati/Wali kota untuk disahkan menjadi Perda, dalam
jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda
tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota dengan menandatangani dalam
jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur
atau Bupati/Wali kota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut
disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota, maka
Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.
Serupa halnya dengan
peraturan daerah lainnya, perda Provinsi Nusa Tenggara Barat juga melalui
proses panjang sebelum sampai ke titik pengesahan sebagai suatu bentuk
peraturan daerah yang sah dan berlaku di daerah Nusa Tenggara Barat. Setelah di
bentuk sebagai suatu rancangan peraturan akhirnya dicapailah kesepakatan antara
kepala daerah dengan DPRD. Perda Nusa Tenggara Barat tentang “Pengelolaan
Hutan” ini disahkan di Kota Mataram, 17 Desember 2019 oleh gubernur yang menjabat
yaitu H Zulkieflimansyah. Peraturan daerah ini memuat berbagai kebijakan dan
sistem pengurusan di bidang kawasan Hutan.
II.
ASPEK KONTEN
Perda Nusa Tenggara Barat tentang “Pengelolaan Hutan”
terbagi atas beberapa bagian, yakni bagian landasan pembentukan perda dan isi
perda secara keseluruhan. Pada bagian landasan pembentukan perda, berisi
pemahaman mendasar mengapa perlu dibentuk suatu peraturan dalam pengurusan hutan
serta beberapa 36 kutipan Undang-Undang yang menjadi acuan berpikir dalam
membentuk dan menetapkan peraturan daerah tersebut. Pada bagian isi perda,
terdapat 18 bab utama yang terbagi lagi dalam beberapa pasal dan disusun oleh
beberapa ayat dan anakan ayat.
Pada BAB I Perda Nusa Tenggara Barat terdapat 4 pasal
yang berisikan Perda tersebut dimaksudkan untuk siapa, pengelolaan hutan yang
dilaksanakan berdasarkan asas, memberikan pedoman untuk pemangku jabatan untuk
menjalankan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, dan bertujuan untuk apa.
Disini bertujuan untuk memberikan petunjuk kepemangku jabatan selanjutnya
supaya program yang telah ada dapat ditingkatkan lagi, dan telah mengetahui
program-program apa saja yang telah dikerjakan, supaya pemangku jabatan
sebelumnya tidak semena-mena mengelola hutan yang ada di wilayah tersebut.
Pada BAB II Perda NTB terdapat 1 pasal yang berisi ruang
lingkup pengelolaan hutan. . Kelembagaan Pengelola Hutan, Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Perlindungan
Hutan dan Konservasi Alam, Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, Pemberdayaan
Masyarakat, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi, Sistem
Informasi Kehutanan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Penyidikan,
Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. Tujuan
dibentuknya ruang lingkup adalah untuk membatasi pembiayaan dan yang
berpatisipasi menangani suatu kendala, supaya lebih teratur dan tersusun dengan
rapi dan tidak membingungkan secara struktural.
Pada BAB III Perda NTB terdapat 7 pasal yang berisikan
kelembagaan pengelolaan hutan. Tujuan dibentuknya lembaga adalah sekumpulan
beberapa orang yang berkerjasama dengan pembagian tugas tertentu untuk mencapai
suatu tujuan yang diinginkan. Menurut Mubyarto (1989), yang dimaksud lembaga
adalah organisasi atau kaedah-kaedah baik formal maupun informal yang mengatur
perilaku dan tindakan anggota masyarakat tertentu baik dalam kegiatan-kegiatan
rutin sehari-hari maupun dalam usahanya untuk mencapai tujuan tertentu.
Pada BAB IV Perda NTB terdapat 2 pasal yang berisi
mengenai tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan. .Rencana
Pengelolaan Hutan adalah rencana pada Kesatuan Pengelolaan Hutan yang disusun
oleh Kepala KPH, berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dengan
memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi
lingkungan, memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan
jangka pendek. Rencana
Pengelolaan Hutan adalah rencana pada Kesatuan Pengelolaan Hutan yang disusun
oleh Kepala KPH, berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dengan
memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi
lingkungan, memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan
jangka pendek.
Pada BAB V Perda NTB terdapat 16 pasal yang berisikan
tentang pemanfaatan dan pengguanaan kawasan hutan. Penggunaan dan Pemanfaatan
Kawasan Hutan adalah kegiatan untuk menggunakan dan memanfaatkan ruang tumbuh
sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi
secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya pada Kawasan Hutan
Produksi.
Pada BAB VI Perda NTB terdapat 7 pasal yang berisikan
tentang perlindungan hutan dan konservasi sumber daya alam Bidang Perlindungan
Hutan, Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas menyusun
bahan/materi perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengawasan,
pengendalian, monitoring, penyusunan rencana/program, evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
kegiatanPencegahan Dan Pengamanan Hutan, Penegakan Hukum serta Konservasi dan
Pelestarian Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Dan adapun fungsinya antara lain: Penyusunan
kebijakan strategis dibidang Perlindungan Hutan, Konservasi Sumberdaya Alam dan
Ekosistem, Pelaksanaan kebijakan strategis dibidang Perlindungan Hutan,
Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi,
monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang Perlindungan Hutan, Konservasi
Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Pelaksanaan administrasi dinas dibidang
Perlindungan Hutan, Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem; dan, Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
Pada BAB VII Perda NTB terdapat 4 pasal yang berisikan
tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan. Untuk menjaga kelangsungan fungsi
pokok Hutan dan kondisi Hutan, dilakukan upaya rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
yang dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi Hutan
dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung
sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Penyelenggaraan rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif dalam
rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Rehabilitasi diselenggarakan
melalui kegiatan Reboisasi, Penghijauan, dan penerapan teknik konservasi tanah.
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, keberhasilannya ditentukan oleh besar
kecilnya partisipasi masyarakat. Untuk kepentingan pembangunan bersifat strategis
atau menyangkut kepentingan umum yang harus menggunakan Kawasan Hutan, kegiatannya
harus diimbangi dengan upaya reklamasi.
Pada BAB VIII Perda NTB terdapat 3 pasal yang berisikan
tentang pemberdayaan masyarakat yang bermukim disekitar hutan. Menurut Awang (2008) LMDH adalah suatu
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sekitar hutan yang dalam kinerjanya
mendapat pengawasan dari pihak Perhutani Nganjuk. Dengan begitu maka pihak LMDH
dan pihak Perhutani sama-sama memperoleh keuntungan, sehingga kemakmuran
masyarakat sekitar kawasan hutan bisa ditingkatkan.Dengan menunjuk pada
pendapat Sutaryono (2008) mengemukakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah
upaya untuk meningkatkan kondisi perekonomian masyarakat yang bermula dari
tidak mampu dan selanjutnya menjadi mampu serta untuk melepaskan diri dari perangkap
kemiskinan.
Pada BAB IX Perda NTB terdapat 2 pasal yang berisikan
tentang peran serta masyarakat. Yang mana masyarakat berhak terlibat dalam
pengelolaan hutan, mendapatkan manfaat yang dihasilkan dari kawasan hutan,
dan/atau berperan dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan
hutan. Dan juga masyarakat wajib menjaga dan melindungi hutan serta menjamin
kelestarian hasilnya, mendukung kegiatan pengelolaan hutan, dan melakukan
pengawasan pemanfaatan sumber daya hutan.
Pada BAB X Perda NTB terdapat 1 pasal yang berisikan
tentang kerja sama. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008: 704) kerjasama merupakan sesuatu
yang ditangani oleh beberapa pihak. Kerjasama adalah sebuah sikap mau melakukan
suatu pekerjaan secara bersama-sama tanpa melihat latar belakang orang yang
diajak bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan. Landsberger (2011) kerjasama
atau belajar bersama adalah proses berkelompok dimana anggotaanggotanya
mendukung dan saling mengandalkan untuk mencapai suatu hasil mufakat. Selain
itu kemampuan kerjasama mampu meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan
berinteraksi, serta melatih peserta didik beradaptasi dengan lingkungan baru.
Pada BAB XI Perda NTB terdapat 3 pasal yang berisikan
tentang monitoring dan evaluasi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 (dalam
IPDN, 2011), disebutkan bahwa monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati
secara seksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan
tertentu, dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh
dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan
tindakan selanjutnya yang diperlukan. Tindakan tersebut diperlukan seandainya
hasil pengamatan menunjukkan adanya hal atau kondisi yang tidak sesuai dengan
yang direncanakan semula.
Monitoring dilaksanakan dengan maksud agar proyek dapat
mencapai tujuan secara efektif dan efisien dengan menyediakan umpan balik bagi
pengelola proyek pada setiap tingkatan. Umpan balik ini memungkinkan pemimpin
proyek menyempurnakan rencana operasional proyek dan mengambil tindakan
korektif tepat pada waktunya jika terjadi masalah dan hambatan (Deptan, 1989). Monitoring
berkaitan erat dengan evaluasi, karena evaluasi memerlukan hasil dari
monitoring yang digunakan dalam melihat kontribusi program yang berjalan untuk
dievaluasi.
Pengertian evaluasi menurut Hornby dan Parnwell (dalam
Mardikanto, 2009) adalah sebagai suatu tindakan pengambilan keputusan untuk
menilai suatu objek, keadaan, peristiwa atau kegiatan tertentu yang sedang
diamati. Pengertian tersebut juga dikemukakan oleh Soumelis (1983) yang mengartikan
evaluasi sebagai proses pengambilan keputusan melalui kegiatan
membanding-bandingkan hasil pengamatan terhadap suatu obyek. Diartikan oleh
Seepersad dan Henderson (1984) mengartikan evaluasi sebagai kegiatan sistematis
yang dimaksudkan untuk melakukan pengukuran dan penilaian terhadap sesuatu
obyek berdasarkan pedoman yang telah ada.
Pada BAB XII Perda NTB terdapat 3 pasal yang berisikan
tentang sistem informasi kehutanan. Informasi kehutanan diperoleh dari
pengolahan dan analisis data kehutanan sesuai dengan kebutuhannya. Jenis
informasi kehutanan antara lain meliputi: potensi dan kondisi sumberdaya hutan,
hasil-hasil pencapaian target pembangunan kehutanan serta informasi lain sesuai
kebutuhan, data pendukung (SDM, peraturan).
Pada BAB XIII Perda NTB terdapat 2 pasal yang berisikan
tentang pembinaan dan pengawasan. Persoalan tentang pembinaan terutama sekali untuk
dikaji ialah pembinaan itu pengertiannya apa, macam-macam bentuk pembinaan dan
lembaga yang melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. Konsep-konsep
tentang pengertian pembinaan tidak ada ditemui di dalam ketentuan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 dan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004. Para ilmuwan mendefinisikan
“pembinaan”, sebagaimana yang dikemukan oleh Tubagus Ronny Rahman Nitibaskoro adalah:
“Yang dimaksud dengan pembinaan adalah lebih ditekankan pada memfasilitasi
dalam upaya pemberdayaan daerah otonomi”. Instrumen hukum yang mengatur pembinaan
dan pengawasan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah, sebagaimana yang dimaksud
Pasal 223 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah. Untuk mewujudkan
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember Tahun 2005 menetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 165 Tahun
2005.
Pada BAB XIV Perda NTB terdapat 1 pasal yang berisikan
tentang pendanaan. Pendanaan adalah cara mengamankan dana yang diperlukan untuk
melaksanaan suatu proyek, progam atau portofolio agar dan menyediakannya untuk
melakukan pekerjaan. Tujuannya adalah: menentukan cara terbaik untuk mendanai
pekerjaan, melindungi komitmen dari pemegang dana, mengelola pengeluaran dana
sesuai dengan siklus hidup.
Pada BAB XV Perda NTB terdapat 1 pasal yang berisikan
tentang penyidikan. Penyidikan merupakan tahapan penyelesaian perkara pidana
setelah penyelidikan yang merupakan tahapan permulaan mencari ada atau tidaknya
tindak pidana dalam suatu peristiwa. Ketika diketahui ada tindak pidana
terjadi, maka saat itulah penyidikan dapat dilakukan berdasarkan hasil
penyelidikan. Pada tindakan penyelidikan, penekanannya diletakkan pada tindakan
“mencari dan menemukan” suatu “peristiwa” yang dianggap atau diduga sebagai
tindakan pidana. Sedangkan pada penyidikan titik berat penekanannya diletakkan
pada tindakan “mencari serta mengumpulkan bukti”. Penyidikan bertujuan membuat terang
tindak pidana yang ditemukan dan juga menentukan pelakunya. Pengertian penyidikan
tercantum dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP yakni dalam Bab I mengenai Penjelasan
Umum, yaitu: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tentang pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya”
Berdasarkan
rumusan Pasal 1 butir 2 KUHAP, unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian
penyidikan adalah: Penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang mengandung
tindakantindakan yang antara satu dengan yang lain saling berhubungan, Penyidikan
dilakukan oleh pejabat publik yang disebut penyidik, Penyidikan dilakukan
dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Tujuan penyidikan ialah
mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana
yang terjadi, dan menemukan tersangkanya. Berdasarkan keempat unsur tersebut sebelum dilakukan penyidikan,
telah diketahui adanya tindak pidana tetapi tindak pidana itu belum terang dan
belum diketahui siapa yang melakukannya. Adanya tindak pidana yang belum terang
itu diketahui dari penyelidikannya.
Pada BAB XVI Perda NTB terdapat 2 pasal yang berisikan
tentang ketentuan pidana. Tujuan pemidanaan yang dikembangkan oleh pembentuk RUU KUHP tampaknya
merupakan gabungan dari teori tujuan itu sendiri yakni pencegahan umum
(generale preventie) terutama teori pencegahan umum secara psikologis
(psychologische dwang) dan pencegahan khusus (speciale preventie) yang
mempunyai tujuan agar penjahat tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku tindak
pidana di kemudian hari akan menahan diri supaya jangan berbuat seperti itu
lagi karena pelaku merasakan bahwa pidana merupakan penderitaan sehingga pidana
itu berfungsi mendidik dan memperbaiki.
Ketentuan pidana
memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap
ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah. Buku I KUHP berlaku untuk
ketentuan pidana. Dalam menentukan lamanya pidana atau banyaknya denda perlu
dipertimbangkan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam
masyarakat serta unsur kesalahan pelaku. Harus mengacu, kecuali tindak pidana
khusus (UU Nomor 10 Tahun 2004).
III.
KELAYAKAN IMPLEMENTASI
Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor: SK.306/ MENLHK/ PDASHL/
DAS.0/ 7/2018 tentang Penetapan Lahan Kritis Nasional, luas Lahan Kritis NTB
adalah 65,799 Ha atau sekitar 3,26 % dari luas wilayahnya. Luasan lahan kritis
dihitung setiap 5 tahun sekali. Faktor
utama yang menyebabkan semakin meluasnya
lahan kritis di NTB antara lain: Permasalahan di Dalam Kawasan Hutan Perambahan/perladangan
liar untuk tanaman semusim (padi, jagung, pisang), Pembalakan liar, Penguasaan
Kawasan tanah, Kebakaran hutan, Keterbatasan tenaga pengaman hutan (rasio 1
petugas : 2.200 Ha), Permasalahan di Lahan milik, Konversi kebun menjadi ladang
terbuka, Teknis pembukaan lahan dengan pembakaran, Perubahan tradisi pola tanam
agroforestry/tumpangsari, Penyempitan dan pendangkalan sungai karena
erosi/sedimentasi, Keterbatasan penyuluh dengan rasio 1 petugas : 5 Desa. Diketahui
bahwa luasan lahan sangat kritis berada pada Kawasan Hutan konservasi seluas
4.496 Ha dan lahan kritis terluas ada pada kawasan hutan produksi seluas 23.303
Ha .
Jumlah dan luas ijin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu. Sampai dengan Tahun 2020, terdapat lima perusahaan
yang mendapatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang ada di Provinsi
NTB dengan total luas 61.234 Hektar. Jumlah dan luas ijin usaha pemanfaatan
hasil hutan bukan kayu sampai dengan Tahun 2020, terdapat enam perusahaan yang
mendapatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang ada di Provinsi NTB
dengan total luas 2.500 Hektar. Sedangkan Jumlah dan ijin Pemanfaatan jasa lingkungan
dan wisata alam sebagaimana yang tersaji pada lampiran. Sampai dengan Tahun
2020, terdapat enam perusahaan yang mendapatkan izin usaha Pemanfaatan jasa lingkungan
dan wisata alam yang ada di Provinsi NTB dengan total luas Luas wisata alam
yaitu 541,9 Hektar.
Pada tahun 2018, dari hasil analisis peta citra menunjukkan bahwa luas hutan mangrove Provinsi NTB saat ini diestimasi seluas 12.144,3 Ha. Jika dibandingkan dengan tahun 1993, luas hutan mangrove di Provinsi NTB masih seluas 49.174 Ha, terjadi degradasi hutan mangrove seluas 37.029,7 Ha. Ekosistem hutan mangrove tersebut tersebar pada perairan pasang surut mulai dari Selat. Kerusakan ekosistem hutan mangrove di NTB lebih cenderung diakibatkan oleh faktor pemenuhan kebutuhan manusia dibanding karena faktor alam. Kerusakan yang paling besar diduga untuk dimanfaatkan sebagai areal pertambakan. Secara keseluruhan, kondisi ekosistem hutan mangrove di Provinsi NTB masih berada pada status ―Baik. dengan tingkat kepadatan dan penutupan berstatus ―Sangat Padat. (kepadatan rerata: 4.551-4.552 individu/hektar). Sementara itu, tingkat penutupan yang mencapai rerata 59,08% mengindikasikan status ―Sedang.
IV.
KESIMPULAN DAN SARAN
Pembentukan suatu
peraturan daerah membantu pemerintah daerah dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Dengan adanya peraturan daerah diharapkan dapat menjadi
patokan dan batasan dalam setiap sistem kepengurusan. Adanya peraturan daerah
ini adalah untuk membantu daerah tersebut untuk memiliki aturan yang jelas
mengenai wilayah hutan di provinsi tersebut, jika terjadi tindak pidana maka
dapat segera diambil tindakan tegas sesuai dengan perda yang telah dikeluarkan.
Maka diperlukan berbagai strategi dalam kepengurusan hutan yang berlandas
Undang-Undang untuk mengaturnya. Juga sangat penting adanya koordinasi yang
tepat dan sesuai antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat
setempat dalam mengurus hutan tersebut. Jika dilihat dari segi implementasi
bahwa keberadaan perda sangat membantu, namun perlu terus dilakukan
pertimbangan agar perda tetap sesuai dengan kebutuhan. Keadaan yang diatur
perda harus sesuai dengan fakta yang ada agar terjadi kesinambungan antara
perda dengan objek yang diatur.
DAFTAR PUSTAKA
Mustari SP. 2014. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang
(RPHJP) KPHL PESAWARAN. Gedong Tataan. Lampung
Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NOMOR
P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Choiria I, Hanafi I,
Rozikin M. Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan Melalui Lembaga Masyarakat Desa
Hutan (LMDH) Sebagai Upaya Meningkatkan
Pendapatan Masyarakat
(Studi pada LMDH Salam Jati Luhur KPH Nganjuk). Jurnal Administrasi Publik, 3(12): 2112-2117
Ilyas H. 2012.
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Jurnal Bina
Praja, 4(4): 273-280
SUMBER WEB
https://slideplayer.info/slide/2819848/
https://dislhk.ntbprov.go.id/bidang-perlindungan-hutan-konservasi-sumberdaya-alam-dan-ekosistem/
https://eprints.uny.ac.id/62546/2/12%20BAB%20II.pdf
https://sinta.unud.ac.id/uploads/wisuda/1105315101-3-BAB%202.pdf
https://docplayer.info/82706-Data-dan-informasi-kehutanan.html
Komentar
Posting Komentar